Jadi Wartawan Itu Sangat Menyenangkan Dikarenakan Dilindungi Oleh Hukum

UNDANG - UNDANG PERS nomor 40/1999 melindungi kebebasan PERS dalam mencari berita dan pasal 18 menyatakan jika ada pihak yang menghalang - halangi Pers dalam mendapatkan berita maka akan di pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-

ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Pers Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia.
DR.Reynold Yames, SH.MBL 
whatsapp : +6281245496211




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENOLAKAN UANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Apakah Anda Tetap Berminat Untuk Membayar Kesehatan Melalui BPJS ?