Postingan

Keputusan SPP bagi Siswa SMA 1 dari Peraturan Gubernur Jabar,Mengalahkan Keputusan dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tentang Penggunaan Uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Gambar
SMA Negri 1 Cigudeg kabupaten Bogor Jawa Barat. Pada tanggal 06/02/2019 Kami sempatkan untuk mendatangi SMA 1 ini dan di temui dengan baik oleh Eko Jatmiko, S.Pd selaku wakasek Humas. Eko menuturkan bahwa " guru honorer di gaji lewat SPP siswa dan komite sekolah. Tapi SPP tersebut hanya di bebankan untuk para siswa yag mampu saja jadi SPP SMA 1 berkisar hanya 50& dari total siswa yang ada dan hal itu diijinkan oleh pemerintah hanya untuk SMA saja." SMA 1 telah memiliki 120 un it komputer untuk siswa melakukan praktek IT. Eko menambahkan bahwa "SMA 1 dibuka pada tahun 2001 di atas tanah bekas perkebunan kelapa sawit milik PTPN seluas 4000 m2, kalau mengenai rehab bangunan sekolah ini sudah di tentukan plotnya oleh pemerintah jadi pemerintah yang menetukan biayanya minimal Rp 80 juta.' SMA 1 menurut Eko bahwa "Bupati yang sekarang belum pernah mengunjungi sekolah kami tapi Ade Jaro selaku DPRD kabupaten Bogor saat itu pernah berkunjung karena...

Apakah Anda Tetap Berminat Untuk Membayar Kesehatan Melalui BPJS ?

Gambar
Ternyata program Indonesia sehat dari Presiden Jokowidodo itu tidak berjalan mulus terutama pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten Bogor Jawa Barat. Dikaerenkan ada warga kecamatan leuwisadeng saat anaknya yang sudah memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS) dan telah bayar iuran setiap bulannya secara mandiri melalui bank BRI, tapi saat warga tersebut membawa anaknya untuk berobat di RSUD leuwiliang, telah mendapatkan penolakan dari pihak RSUD dengan alasan "apakah Anda sudah j anjian terlevbih dahulu dengan Dokter ? Jika Anda belum ada janji maka anak Anda tidak bisa hari ini berobat di sini." Kami selaku Wartawan jadi dibuat binging atas penuturan dari warga leuwisadeng tersebut. Apakah RSUD leuwiliang sudah menjadi RS yang komersil seperti RS swasta ? Kenapa Pemda kabupaten Bogor hanya diam saja ? Apakah gunanya masyarakat membayar BPJS setiap bulannya tapi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan ? Sungguh tidak manusiawi ! Lalu dikemanakan uang iuran pembayaran ...

PENOLAKAN UANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Gambar
Ada - ada saja ? Sekolah Perguruan Islam Terpadu Ishlahul Ummah berlokasi di Hegar sari kecamatan leuwiliang kabupaten Bogor Jawa Barat, dengan tegas menolak menerima uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah sejak awal sekolah tersebut berdiri pada tahun 2010. Kami mendengarkan penuturan dari seorang tukang becak yang mangkal di sekitar sekolah bahwa untuk calon siswa SMP yang ingin masuk menjadi siswanya maka akan di kenakan biaya sebesar Rp 6.000.000,- "Sungg uh luar biasa nllai harga yang fantastik !" Kami dengar pula dari seorang narasumber yang menjabat sebagai kepala sekolah di SMP bahwa pada awalnya sekolah perguruan Ishlahul Ummah hanyalah sekolah kecil saja tapi saat salah satu pengurusnya menjadi anggota DPRD kabupaten Bogor maka langsung saja sekolah tersbut menjadi besar dan seluas saat ini". Sekolah tersebut saat ini memiliki siswa SMP sebanyak 96 orang. Apakah memang di benarkan oleh pemerintah jika ada sekolah tidak mau atau ...

Jadi Wartawan Itu Sangat Menyenangkan Dikarenakan Dilindungi Oleh Hukum

Gambar
UNDANG - UNDANG PERS nomor 40/1999 melindungi kebebasan PERS dalam mencari berita dan pasal 18 menyatakan jika ada pihak yang menghalang - halangi Pers dalam mendapatkan berita maka akan di pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,- ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Pers Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia. DR.Reynold Yames, SH.MBL  whatsapp : +6281245496211

Sekolah Melarang Wartawan Untuk Mewawancarai Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

SMP RIMBA di jalan raya Ciomas kota Bogor Jawa Barat, pada saat Bendahara Umum Kami tanggal 10 Januari 2019 mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolahnya mengatakan bahwa 'lembaga pers kami tidak diperbolehkan lagi untuk mencari berita pemakaian uang bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah RI dengan alasan yang tidak jelas !! Kami jadi berpikiran negatif apakah kepala sekolah tersebut telah melakukan penyelewengan uang BOS ? Dan apakah kantor dina s pendidikan setempat tidak pernah memberitahukan mengenai peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang peraturan penggunaan Dana BOS ? Dan mengenai Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dalam mencari berita Padahal sudah jelas pemerintah RI mempublikasikan nomor telpon pengaduan atas penyelewengan penggunaan Dana BOS oleh sekolah. Salam Pers Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia.

penyelewengan penggunaan uang Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

Gambar
Sekolah madrasah  MIMA Sibanteng di kecamatan leuwisadeng kabupaten Bogor telah menjual buku pelajaran kepada para siwanya. Padahal senua buku pelajaran twrsebut telah di danai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pwmerintah. Lalu penjualan sampul rapot dan pungutan sampul rapot dan juga pungutan baiya untuk ujian para siswa kepada orag tua siswa  Banyak sekali kami keluhan dari para orang tua siswa karena sekolah MIMA Sibanteng selalu saja melakukan permintaan uang untuk pendidikan p ara siswanya dan itu sangat memberatkan sekali. Kepala sekolahnya yang bernama Dadang setiap kali datang bekerja ke sekolahnya menggunakan mobil warna purih berplat nomor polisi F. Ada apakah gerangan dengam sekolah MIMA Sibanteng kenapa tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah ? Salam Pers Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia. tanggal 30 januari 2019