Sekolah Melarang Wartawan Untuk Mewawancarai Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

SMP RIMBA di jalan raya Ciomas kota Bogor Jawa Barat, pada saat Bendahara Umum Kami tanggal 10 Januari 2019 mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolahnya mengatakan bahwa 'lembaga pers kami tidak diperbolehkan lagi untuk mencari berita pemakaian uang bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah RI dengan alasan yang tidak jelas !!
Kami jadi berpikiran negatif apakah kepala sekolah tersebut telah melakukan penyelewengan uang BOS ?
Dan apakah kantor dinas pendidikan setempat tidak pernah memberitahukan mengenai peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang peraturan penggunaan Dana BOS ? Dan mengenai Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dalam mencari berita
Padahal sudah jelas pemerintah RI mempublikasikan nomor telpon pengaduan atas penyelewengan penggunaan Dana BOS oleh sekolah.
Salam Pers Indonesia
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadi Wartawan Itu Sangat Menyenangkan Dikarenakan Dilindungi Oleh Hukum

PENOLAKAN UANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Apakah Anda Tetap Berminat Untuk Membayar Kesehatan Melalui BPJS ?