Keputusan SPP bagi Siswa SMA 1 dari Peraturan Gubernur Jabar,Mengalahkan Keputusan dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tentang Penggunaan Uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SMA Negri 1 Cigudeg kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pada tanggal 06/02/2019 Kami sempatkan untuk mendatangi SMA 1 ini dan di temui dengan baik oleh Eko Jatmiko, S.Pd selaku wakasek Humas.
Eko menuturkan bahwa " guru honorer di gaji lewat SPP siswa dan komite sekolah. Tapi SPP tersebut hanya di bebankan untuk para siswa yag mampu saja jadi SPP SMA 1 berkisar hanya 50& dari total siswa yang ada dan hal itu diijinkan oleh pemerintah hanya untuk SMA saja."
SMA 1 telah memiliki 120 unit komputer untuk siswa melakukan praktek IT.
Eko menambahkan bahwa "SMA 1 dibuka pada tahun 2001 di atas tanah bekas perkebunan kelapa sawit milik PTPN seluas 4000 m2, kalau mengenai rehab bangunan sekolah ini sudah di tentukan plotnya oleh pemerintah jadi pemerintah yang menetukan biayanya minimal Rp 80 juta.'
SMA 1 menurut Eko bahwa "Bupati yang sekarang belum pernah mengunjungi sekolah kami tapi Ade Jaro selaku DPRD kabupaten Bogor saat itu pernah berkunjung karena Beliau adalah juga komite sekolah Kami."
Jika kabupaten Bogor mengadakan seminar MGMP bagi guru SMA 1 maka biaya akomodasinya adalah tanggungan sekolah dan jika ada acara keagamaan maka aekolah akan meminta ROIS untuk mengambil infak seikhlasnya dari para siswa.
Eko mengatakan bahwa MONEV BOS dari provinsi Jawa Barat datang ke sekolah tidak ada jadwal khususnya jadi hanya berdasarkan koordinasi dengan pihak sekolah saja."
SMA 1 pernah mendapatkan prestasi yang membanggakan saat siswa kelas 2 mengikuti krias seni se Jawa Barat mendapatkan juara 1 tahun 2017.
Sebelum kami mengakhiri wawancara, sempat Eko Jatmika memberikan masukan kepada pemerintah yaitu "jika pemerintah mengintruksikan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) maka seharusnya pemerintah wajib menyediakan prasarananya sehingga sekolah sudah siap menjalaninya tapi kenyataannya sampai saat ini prasarana tersebut belum memadai, bahkan pernah ada SMP pernah meminjam kepada Kami komputer untuk siswanya UNBK."
SMA 1 memiliki ruang bank BJB agar siswa bisa praktek ekonomi yang dijarkan oleh pegawai bank BJB.
Berdasarkan edaran yang kami dapatkan selaku Pers dari pemerintah RI mengenai peraturan KEMENDIKBUD NOMOR 1 Tahun 2018 pada pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pada tanggal 06/02/2019 Kami sempatkan untuk mendatangi SMA 1 ini dan di temui dengan baik oleh Eko Jatmiko, S.Pd selaku wakasek Humas.
Eko menuturkan bahwa " guru honorer di gaji lewat SPP siswa dan komite sekolah. Tapi SPP tersebut hanya di bebankan untuk para siswa yag mampu saja jadi SPP SMA 1 berkisar hanya 50& dari total siswa yang ada dan hal itu diijinkan oleh pemerintah hanya untuk SMA saja."
SMA 1 telah memiliki 120 unit komputer untuk siswa melakukan praktek IT.
Eko menambahkan bahwa "SMA 1 dibuka pada tahun 2001 di atas tanah bekas perkebunan kelapa sawit milik PTPN seluas 4000 m2, kalau mengenai rehab bangunan sekolah ini sudah di tentukan plotnya oleh pemerintah jadi pemerintah yang menetukan biayanya minimal Rp 80 juta.'
SMA 1 menurut Eko bahwa "Bupati yang sekarang belum pernah mengunjungi sekolah kami tapi Ade Jaro selaku DPRD kabupaten Bogor saat itu pernah berkunjung karena Beliau adalah juga komite sekolah Kami."
Jika kabupaten Bogor mengadakan seminar MGMP bagi guru SMA 1 maka biaya akomodasinya adalah tanggungan sekolah dan jika ada acara keagamaan maka aekolah akan meminta ROIS untuk mengambil infak seikhlasnya dari para siswa.
Eko mengatakan bahwa MONEV BOS dari provinsi Jawa Barat datang ke sekolah tidak ada jadwal khususnya jadi hanya berdasarkan koordinasi dengan pihak sekolah saja."
SMA 1 pernah mendapatkan prestasi yang membanggakan saat siswa kelas 2 mengikuti krias seni se Jawa Barat mendapatkan juara 1 tahun 2017.
Sebelum kami mengakhiri wawancara, sempat Eko Jatmika memberikan masukan kepada pemerintah yaitu "jika pemerintah mengintruksikan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) maka seharusnya pemerintah wajib menyediakan prasarananya sehingga sekolah sudah siap menjalaninya tapi kenyataannya sampai saat ini prasarana tersebut belum memadai, bahkan pernah ada SMP pernah meminjam kepada Kami komputer untuk siswanya UNBK."
SMA 1 memiliki ruang bank BJB agar siswa bisa praktek ekonomi yang dijarkan oleh pegawai bank BJB.
Berdasarkan edaran yang kami dapatkan selaku Pers dari pemerintah RI mengenai peraturan KEMENDIKBUD NOMOR 1 Tahun 2018 pada pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)Dana BOS dialokasikan untuk
penyelenggaraan
pendidikan pada:
a.SD;
b.SMP;
c.SMA ;
d.SMK; dan
e.SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dialokasikan dan dilaksanakan sesuai
dengan
petunjuk teknis BOS.
(3) Petunjuk teknis BOS
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pedoman bagi
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
BOS.
Salam Pers Indonesia.
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Reportasi Indonesia




Komentar
Posting Komentar